Aipda A yang Curhat Dimutasi usai Laporkan Teman Sudah 2 Kali Langgar Aturan
·waktu baca 2 menit

Oknum anggota Sabhara Polres Palopo, Aipda A, mencurahkan hatinya usai dimutasi karena melaporkan tiga temannya ke Propam Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan mencuri kendaraan dinas.
Namun, belakangan diketahui tiga temannya itu bukan mencuri, tapi mempreteli spare part kendaraan dinas yang akan dilelang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu alasan dipindahkannya Aipda A ke Polres Tana Toraja pada 29 Oktober 2021, karena Aipda A sudah 2 melanggar aturan.
"Aipda A sendiri juga memiliki catatan selama bertugas di Polres Palopo," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Pelanggaran pertama, kata Ramadhan, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan berkata kasar kepada seorang wanita. Kasus itu sudah diproses sidang disiplin.
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, Aipda A sempat ditahan di Polres Palopo selama 21 hari.
"Kedua, terkait kasus penarikan mobil leasing, sudah lama di tahun 2017 sehingga harus menjalani proses hukuman disiplin juga selama 21 hari di sel tahanan Polres Palopo pada 2018," ujarnya.
"Jadi Aipda A ini kan melaporkan. Tiga orang ini telah diproses, namun Kapolres mengatakan Aipda A sudah dua kali diproses, pertama di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," tambahnya.
Sebelumnya, di akun Facebook, Aipda A ini menuliskan curahan hati karena dimutasi usai melaporkan tiga rekannya, sesama oknum polisi di Polres Palopo,yang mencuri belasan kendaraan dinas.
Curhatan Aipda A ini lalu viral di media sosial.
Aipda A bahkan menulis tiga rekannya yang dilaporkannya itu tidak diberi sanksi atau hukuman. Aipda A ini melaporkan tiga temannya ke Propam Polda Sulsel.
