Aipda Rudi Pandjaitan, Polisi yang Tolak Laporan Dimutasi ke Papua Barat

30 Desember 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan surat telegram terkait mutasi di tingkat bintara. Salah satu yang dimutasi yakni Aipda Rudi Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Aipda Rudi merupakan anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan seorang perempuan korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur, Jumat (10/12).
Dalam mutasi yang tertuang dalam nomor ST/26.21/XII/KEP./2021, Aipda Rudi dimutasikan ke wilayah hukum Polda Papua Barat.
“Yang bersangkutan pindah ke Papua Bara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi, Kamis (30/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kasus tersebut berawal, dari insiden perampokan yang terjadi sekitar pukul 18.45, Jumat (10/12) lalu. Korban menceritakan pengalaman pahitnya itu di akun instagram @kumalameta.
Korban saat itu diikuti 2 sepeda motor, lalu salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya sambil menyampaikan sesuatu hal. Saat itu, korban turun melihat kondisi mobilnya di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Namun, dari arah lainnya datang rekan pelaku diduga membuka pintu mobil dan mengambil barang korban. Korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan kehilangan 5 kartu ATM. Aksi perampokan itu juga terekam CCTV salah satu ruko di sekitar lokasi.
Setelah mengalami insiden tersebut, korban sempat melapor ke Polsek di sekitar Rawamangun. Bukannya diterima, korban mengaku bahwa ada oknum polisi yang justru menolak laporannya.