Polisi Ungkap Perampokan yang Laporannya Ditolak Aipda Rudi, 3 Pelaku Ditangkap

27 Desember 2021 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pencurian dengan modus gembos ban kembali terjadi. Kini korbannya adalah seorang perempuan bernama Netta Kumalasari.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi sorotan lantaran laporan korban pada saat itu ditolak polisi. Akibatnya anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan didemosi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban yaitu ibu Netta Kumalasari terjadi pada tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jaringara Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers, Senin (27/12).
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
Zulpan mengatakan, dalam kasus pencurian ini polisi menangkap 3 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).
Menurut Zulpan, korban mengalami kerugian mencapai senilai Rp 7 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Tas itu berisi uang Rp 7 juta kemudian dibawa kabur pada saat itu. Kemudian hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap 3 orang pelaku," ujarnya.
Zulpan menyebut, masih ada 2 pelaku lainnya yang tengah diburu polisi. Saat beraksi, komplotan ini berjumlah 5 orang.
"2 orang DPO masih kita lakukan pengejaran kita sudah ketahui lokasinya mudah2an dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," jelasnya.
Saat diperiksa, ketiga pelaku mengaku sudah membagi uang hasil curiannya itu. Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam penjara 7 tahun.
"Kemudian atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini penyidik menetapkan pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.