Aipda Rudi Ditahan Sambil Tunggu Keputusan Demosi

17 Desember 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 atas tindakannya menolak laporan korban perampokan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Aipda Rudi akan ditahan sambil menunggu keputusan ke mana dia akan dimutasi.
"Iya begitu (ditahan)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).
Sidang etik profesi Polri yang dijalani Aipda Rudi memutuskan ia akan dimutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya.
"Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," jelas Zulpan.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," tambahnya.
Aipda Rudi Panjaitan diketahui seorang reserse yang menangani pelaporan masyarakat di Polsek Pulogadung.
Sebelumnya ia menolak laporan seorang warga berinisial KM yang baru mengalami perampokan di kawasan Jakarta Timur. Tak hanya menolak laporan, ia juga memarahi korban tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi Aipda Rudi tersebut hingga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran marah besar. Fadil meminta jajarannya untuk menuntutnya keluar dari Polda Metro Jaya.
"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam ini, SPKT tolong ditertibkan, para Kapolres ini juga ya. Saya minta ini yang Jakarta Timur segera Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," ucap Fadil dalam akun Instagramnya.