Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aipda Rudi yang Tolak Laporan Perampokan Disanksi Demosi Keluar Polda Metro Jaya
17 Desember 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sidang kode etik profesi Polri terhadap Aipda Rudi Panjaitan dilakukan hari ini, Jumat (17/12). Sidang memutuskan Aipda Rudi bersalah dan disanksi demosi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan melakukan melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Aipda Rudi dijatuhkan putusan pindah tugas ke wilayah yang berbeda.
"Kemudian sanksi etika dan sanksi administratif akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," tambah Zulpan.
Zulpan belum bisa memastikan ke mana pindahnya Aipda Rudi. Rekomendasi akan diberikan pihak Polda Metro Jaya ke Mabes Polri untuk menentukan mutasi Aipda Rudi.
Aipda Rudi diketahui menolak laporan warga yang baru dirampok di wilayah Jakarta Timur. Tak hanya menolak laporannya, ia bahkan hingga memarahi warga yang berinisial KM.
ADVERTISEMENT