Airlangga Dinilai Langgar Aturan Golkar soal Plt 7 DPD I dan 32 DPD II

30 November 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Internal Partai Golkar menjelang Munas pada 3-6 Desember 2019 masih memanas. Ketua Tim Pemenangan Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, menyebut beberapa waktu lalu Ketum Golkar Airlangga Hartarto bahkan memecat ketua DPD di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ketua DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Total ada 7 Plt di DPD Golkar Tingkat I Provinsi dan 32 Plt di DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten/Kota.
Supit menduga pemecatan dan penempatan Plt merupakan cara Airlangga untuk mendapatkan suara di Munas. Terlebih, kata dia, Airlangga melanggar AD/ART dan peraturan organisasi dengan menempatkan Plt lebih dari dua bulan.
"Peraturan organisasi Partai Golkar, PO-08 Nomor 08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat 3 menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Munaslub dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Plt. Langkah Airlangga yang membiarkan Plt lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," ujar Supit di Jakarta, Sabtu (30/11).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut konstitusi Golkar, enam bulan menjelang Munas tidak boleh ada Plt di berbagai daerah. Konstitusi partai juga mengatur bahwa Plt tak punya hak suara dalam Munas.
ADVERTISEMENT
Supit kemudian merinci Plt yang mengisi 7 jabatan di DPD I dan 32 jabatan di DPD II Golkar. Di DPD I adalah Ahmad Doli Kurnia untuk Sumatera Utara; Sarmuji untuk Jambi; Rizal Mallarangeng untuk Jakarta; Zainuddin Amali untuk Jawa Timur; Gde Sumarjaya Linggih untuk Bali; Muhtarudin untuk Kalimantan Timur; dan Ibnu Munzir untuk Sulawesi Barat.
Sementara untuk DPD kabupaten/kota, Supit tak merinci nama Plt. Ia hanya menyebut tanggal penunjukan Plt untuk DPD II Golkar.
Rinciannya adalah Kabupaten Batubara, Sumut (23 Maret 2019); Kabupaten Sijunjung, Sumbar (April 2018); dan Kota Dumai, Riau (25 September 2019).
"Kabupaten Lebong, Bengkulu (25 September 2019); Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 September 2019); Kabupaten Seluma, Bengkulu (31 Oktober 2019); Bengkulu Utara, Bengkulu (5 November 2019); Cirebon, Jabar (6 Juli 2019); Bekasi, Jabar (9 Juli 2019); Indramayu, Jabar (23 Oktober 2019); Wonosobo, Jateng (8 April 2019); Sragen, Jateng (8 Juli 2019); Pasuruan, Jatim (11 Oktober 2018)," ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kemudian dilanjut Plt DPD II Golkar di Bangli, Bali (23 Mei 2019); Jembrana, Bali (23 Mei 2019); Badung, Bali (23 Mei 2019); Karangasem, Bali (23 Mei 2019); Tabanan, Bali (23 Mei 2019); Buleleng, Bali (23 Mei 2019); Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019); dan Samarinda, Kaltim (April 2019).
ADVERTISEMENT
Daerah lainnya yaitu Bantaeng, Sulsel (17 November 2016); Takalar, Sulsel (17 November 2016); Palopo, Sulsel (17 November 2016); Luwu, Sulsel (8 Oktober 2019); Morowali Utara, Sulteng (23 Oktober 2019); Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I); Halbar, Malut (11 Juli 2019); Haltim, Malut (11 Juli 2019); Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019); serta Sarmi, Papua (November 2019).