Ajukan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung. Dia menyatakan siap bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kuasa Hukum Sony, Elza Syarief, menyebut ada sejumlah nama yang kemudian disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“ Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (9/6).

Namun, Elza memastikan nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik,” ucap Elza.

Elza Syarief Pengacara Sony Sonjaya saat ditemui di Kejagung, Kamis (4/6/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

“Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” tambahnya.

Belum diketahui siapa saja identitas nama yang disebut Sony. Kejagung pun belum berkomentar soal pengajuan JC tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, mengatakan keputusan tersebut diambil usai dia menemui Sony di rumah tahanan. Menurut dia, Sony siap bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara itu.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6).

Krisna mengklaim, dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, nama-nama yang telah diungkap itu baru sebagian.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya.

Selain ke Kejagung, pihak Sony juga mengajukan permohonan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna berharap status tersebut bisa membantu penyidik mengembangkan perkara.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, mereka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik SPPG. Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.