Ajukan Praperadilan, dr. Tifa Protes Dakwaan Baru Jaksa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama rekannya Roy Suryo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama rekannya Roy Suryo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait dengan jaksa yang membuat dakwaan baru terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar pada hari ini, Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa tidak sah usai putusan sela mengabulkan eksepsinya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum," demikian petitum Tifa yang dibacakan di sidang praperadilan.

Menurut Tifa, usai dirinya menang di pengadilan tingkat pertama, yakni saat hakim mengabulkan eksepsinya, seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan malah membuat dakwaan baru.

"Memerintahkan termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak," ucapnya.

Menurut Tifa, usai PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya, dia sudah terlepas dari status sebagai terdakwa, maupun tersangka. Dalam praperadilan, dia pun meminta hakim untuk menyatakan bahwa dia bukan terdakwa atau tersangka lagi.

"Menyatakan bahwa status hukum pemohon, Tifauzia Tyassuma, pasca-dijatuhkannya putusan sela nomor 301/Pid.B/2026/PN.Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," ucapnya.

Dia pun meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa batal demi hukum. Adapun surat itu terkait dengan pelimpahan berkas persidangan.

"Atau apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sidang Pokok Perkara yang Dimenangkan dr Tifa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Dengan putusan sela itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa mengandung ketidakpastian hukum karena mencampurkan ketentuan dalam KUHP baru dan KUHP lama untuk mengatur delik yang sama.

Padahal, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku sehingga jaksa dinilai seharusnya telah menentukan dasar hukum yang tepat dalam menyusun dakwaan.

dr Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Dengan putusan sela tersebut, jaksa kini memiliki kesempatan menyusun kembali surat dakwaan sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.