Akal-akalan Pengedar Narkoba, 160 Kg Ganja Berbalut Buku LKS

3 Agustus 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2).  Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Modus peredaran narkoba dari luar kota Jakarta semakin beragam. Terbaru Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya kiriman 130 kilogram ganja berbungkus buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti 300 kilogram ganja. Adanya informasi pengiriman yang sama pada 14 Juli ke Kota Bogor membuat tim kembali bergerak untuk menangkap para tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Jadi seolah mungkin masyarakat menganggap ini adalah semacam buku pelajaran untuk siswa. Jadi modusnya seperti ini mereka membungkus ganja dengan lakban cokelat, kemudian dilapisi dengan buku dan mereka kirim ganja melalui jasa pengiriman atau kargo," kata Nana saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Terdapat 70 paket ganja dengan berat total sebesar 70 kilogram. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial HS dan MK. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 10 gram.
Barang bukti 1 ton ganja yang akan dimusnahkan di Polda Metro Jaya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak sampai di situ. Tiga hari berikutnya kembali terjadi pengiriman ganja asal Aceh tersebut ke lokasi yang juga sama.
ADVERTISEMENT
"Telah mengamankan 5 kardus yang dialamatkan ke TKP (tempat kejadian perkara) tersebut dengan barang bukti yang sama, ganja sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram. Juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Jadi seolah ganja ini, sebagai kamuflase mereka seolah mengirim buku pelajaran," kata Nana.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika yaitu Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)