Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akankah Polisi Periksa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela soal Karantina Mandiri?
13 Desember 2021 12:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab, mereka menjalani karantina mandiri di rumah usai pulang liburan bersama anak-anaknya di Turki.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan, apakah Dhani dan Mulan akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait karantina mandiri tersebut? Meski dari Satgas Bandara menyebut Mulan dapat privilige karena anggota DPR
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aturan karantina di rumah memang diberikan kepada pejabat negara, dengan syarat dipantau oleh tim Satgas COVID. Apa lagi Mulan Jameela memang merupakan anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra.
"Memang aturan dari satgas tentang kekarantinaan itu menyebutkan pejabat negara itu untuk karantinanya diperkenankan di rumah, tapi dalam pantauan tim satgas. Karena ini istrinya kan anggota DPR Komisi VII atau VIII, sehingga tidak dikarantina di Wisma Atlet ataupun di hotel, melainkan karantina di rumah selama 10 hari tetap. Tetapi dalam pantauan satgas COVID," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).
Terkait aturan mengenai karantina di rumah, Zulpan tak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena kewenangan berada di tangan Satgas COVID.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kalau ini tanya dengan Satgas COVID ya, karena keterangan Satgas COVID sementara begitu. Karena kekarantinaan itu Satgas COVID ya, yang saya terima laporan itu pejabat negara termasuk anggota DPR RI itu bisa melakukan karantina di rumah," ungkap Zulpan.
Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya.
"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB," katanya Senin (13/12).
Lanjut dia, karantina mandiri yang didapat keluarga Ahmad Dhani masuk dalam aturan diskresi. Sebab mereka pejabat negara, jadi boleh karantina di rumah.
"Semua prosedur dari BNPB kita hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19 Suharyanto. Ia mengatakan, memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara termasuk anggota DPR.
"Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, dapat fasilitas karantina mandiri. Artinya enggak di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan. Ini sama kayak terpusat, jadi selama 10 hari enggak ke mana-mana," kata Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/12).