Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa guru honorer Supriyani berakhir bahagia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer SD Negeri 4 Baito itu.
ADVERTISEMENT
Vonis dibacakan majelis hakim bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano di persidangan, Senin (25/11).
Majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.
Supriyani menangis usai mendengar vonis bebas hakim. Para rekannya sesama guru yang hadir dalam persidangan memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Vonis bebas ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut bebas Supriyani karena sesuai fakta persidangan, Supriyani melakukan kekerasan satu kali kepada anakn secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat dari tindakannya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Jadi Perhatian Publik
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini merupakan anak anggota Polri
Seiring berjalannya laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi. Saat itu, Supriyani tidak mengakui apa yang dituduhkan.
Begitu juga di hadapan kepolisian. Supriyani juga tak pernah mengakui. Bahkan, saksi-saksi yang dimintai keterangan juga tak pernah menyebut Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik. Supriyani mendapat dukungan dari rekan-rekan seprofesinya. Sejumlah tokoh juga turut mengomentari kasus tersebut, salah satunya Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
"Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus-menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional. Saya berharap ada keadilan bagi Guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini