Akhir Status Tersangka 6 Pengawal Rizieq yang Ditembak Polisi

5 Maret 2021 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan enam pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka dalam penyerangan polisi di Karawang-Tol Cikampek. Akan tetapi enam pengawal Habib Rizieq itu sudah tewas.
ADVERTISEMENT
Enam pengawal Rizieq yang tewas adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24) dan Akhmad Sofiyan (26).
Mereka tewas pada 7 Desember 2020 dini hari dalam baku tembak dengan polisi yang terjadi di sekitar Hotel Swiss-Bellin dan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
Baku tembak terjadi saat polisi melakukan pengintaian gerak-gerik Rizieq yang saat itu baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Temuan dari Komnas HAM

Awal 2021, Komnas HAM melakukan investigasi kasus baku tembak ini. Mereka mengantongi hasil uji balistik dengan hasil dua proyektil peluru identik dengan senjata yang diduga milik FPI. Mereka juga menyimpulkan adanya baku tembak antara polisi dan pengawal Rizieq.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tewasnya enam pengawal Habib Rizieq dibagi menjadi dua peristiwa. Kejadian pertama menyebabkan dua pengawal Rizieq yang tewas.
"Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api," kata Choirul Anam.
Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50. Ketika itu masih ada empat pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.
Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, empat pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah satu bulan investigasi kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi. Salah satu rekomendasinya, yakni membawa eksekutor tewasnya empat pengawal Rizieq ke pengadilan pidana.
Komnas HAM memutuskan penembakan terhadap empat pengawal Habib Rizieq di dalam mobil oleh polisi merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM meminta eksekutor dibawa ke pengadilan pidana untuk diuji.
Infografik hasil rekonstruksi tewas ya pengawal rizieq. Foto: kumparan

Polemik Enam Pengawal Rizieq Jadi Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keputusan menetapkan enam pengawal Rizieq sebagai tersangka diambil usai pihaknya melakukan gelar perkara awal pada Maret 2021.
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” kata Andi.
Andi menuturkan, berkas perkara kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan masih dalam tahap penelitian.
ADVERTISEMENT
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ujar Andi.
Penyidik menjerat mereka tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA

Tiga Polisi yang Diduga Lakukan Unlawful Killing ke Pengawal Rizieq Masih Saksi

Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat laporan polisi terhadap tiga polisi anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.
Unlawful killing merupakan pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, sesuai rekomendasi Komnas HAM terdapat unlawful killing terhadap empat pengawal Rizieq yang diduga dilakukan tiga polisi anggota Polda Metro Jaya.
“Ya. Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (pengawal Rizieq dari hasil rekomendasi Komnas HAM),” kata Andi.
ADVERTISEMENT
“Tiga orang (anggota Polda Metro Jaya),” sambung Andi.
Andi menyebut, tiga anggota polisi yang terduga unlawful killing masih berstatus saksi. Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti untuk mencari bukti awal.
“(Laporan Polisi) kan sudah dibuat, tentu Jaksa menunggu. Kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar Andi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeklaim bahwa penetapan enam pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Meski mereka sudah tewas.
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus.
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," ucap Agus.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Disorot Refly Harun

ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut menyoroti penetapan tersangka tersebut. Menurut Refly, penetapan tersangka enam pengawal Habib Rizieq yang sudah tewas tidak lazim.
"Jadi tidak lazim rasanya," kata Refly.
Refly sempat bertanya kepada rekannya alumni UGM di bidang hukum pidana, tentang penetapan tersangka orang yang sudah tewas. Ia mendapat jawaban penetapan orang tewas sebagai tersangka tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Saya sempat telepon ahli hukum pidana dari universitas saya. Kira-kira pernah tidak ada preseden mayat, jenazah, dijadikan tersangka, dia bilang tidak pernah. Biasanya seseorang jadi tersangka dan dalam kondisi kasus tersangka dia meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan. Itu terjadi pada Ustaz Maaher, penyidikan dan penuntutan dihentikan," kata Refly.
ADVERTISEMENT
Refly berpendapat, kasus pidana yang disangkakan kepada enam pengawal Habib Rizieq seharusnya dihentikan. Sebab enam orang tersebut sudah meninggal dunia.
"Kasus pidana beda dengan kasus perdata. Kalau perdata jelas kalau misal salah satu pihak meninggal dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan, misal di antara anggota keluarga. Tapi kalau pidana itu tanggung jawab individu. Kalau individu meninggal dunia, ya, kasus pengusutan atau prosesnya dihentikan," ucapnya.
Sementara mengenai dugaan penyerangan polisi yang disangkakan kepada enam pengawal Rizieq tersebut, Refly menilai banyak yang perlu dibuktikan. Seharusnya Polri lebih fokus mengusut dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga polisi terhadap empat pengawal Rizieq dalam mobil.
"Meski banyak yang tidak puas dengan kerja Komnas HAM, tapi setidaknya penembakan empat laskar dalam pengawasan polisi itu disebut unlawful killing atau extrajudicial killing. Tapi alih-alih mengusut unlawful killing, baik pelaku lapangan dan mungkin ada yang menyuruh, rupanya Bareskrim menjadikan enam laskar FPI jadi tersangka kasus penyerangan polisi," ucapnya.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Polri Hentikan Kasus Pengawal Habib Rizieq yang Serang Polisi

Usai menuai pro-kontra, Mabes Polri memutuskan menghentikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Argo.
Argo menuturkan, dengan dihentikannya kasus tersebut secara otomatis status tersangka yang melekat pada 6 pengawal Rizieq akan gugur.
“Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo.