Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AKP Dadang Penembak Mati Kompol Ulil Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
23 November 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57 tahun) menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11). Dadang menggunakan pistol HS-9 yang merupakan senjata dinasnya.
Kini Dadang terancam hukuman mati.
"Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Berikut isi pasalnya;
ADVERTISEMENT
Dipecat
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menuturkan bahwa saat ini Dadang juga menjadi tersangka pelanggaran etik.
"Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Dwi.
Dwi melanjutkan, "Jika melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri."
"Ancaman maksimalnya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dwi.
Motif Penembakan
Motif penembakan itu adalah Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang galian C yang dilakukan oleh Kompol Ulil.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Ulil mengamankan pelaku tambang galian C, membawanya ke polres. Saat menuju polres, Ulil ditelepon Dadang. Perbincangan disinyalir terkait penangkapan tersebut.
Singkat cerita, dari dalam ruangan Reskrim, Ulil keluar ke mobilnya untuk mengambil ponsel. Di luar, penembakan pun terjadi.
Saat para personel polisi keluar ruangan untuk memeriksa sumber suara tembakan, mereka melihat Ulil sudah terkena tembakan, tidak bergerak.
Personel polisi melihat mobil dinas Kabag Ops yang dikendarai Dadang, Isuzu D-max berpelat nomor 3-46, meninggalkan markas polres.
Ternyata ia menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, dan mengeluarkan 7 kali tembakan di sana. Setelah itu ia mengemudi menuju Kota Padang, lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
ADVERTISEMENT