Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aktivis Dukung Aturan Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank
19 Mei 2017 15:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Para pegiat dan pengamat pajak yang tergabung dalam Forum Pajak mendukung kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai beleid yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak mengakses data perbankan merupakan langkah maju untuk menghilangkan hambatan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Pegiat Forum Pajak yang juga Direktur Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai pertukaran informasi sistem keuangan secara otomatis adalah tonggak historis bagi langkah reformasi sistem perpajakan global. Menurut dia, aturan ini adalah bukti komitmen Indonesia dalam percepatan reformasi perpajakan.
"Pelaku bisnis skala besar, orang super kaya, dan orang kaya tidak perlu khawatir. Melalui Perpu ini, mereka justru memiliki kesempatan untuk berkontribusi lebih bagi kemajuan bangsa. Caranya dengan patuh membayar pajak sesuai jumlah harta yang mereka miliki," ujar Maftuch dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
Hal senada diungkapkan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah. Dia menilai kebijakan tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan, terutama meningkatkan efektivitas perjanjian perpajakan internasional bagi kepentingan fiskal nasional.
Menurut dia, pertukaran informasi keuangan berbagai negara melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) akan membantu otoritas pajak dalam menambah dan mengoptimalkan database perpajakan sebagai fondasi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Standar pertukaran informasi, baik secara format maupun mekanisme pertukaran dengan negara lain, diharapkan bisa efektif mengurangi kebocoran, penghindaran pajak, maupun kejahatan perpajakan lintas negara atau lintas yurisdiksi.
"Terlebih lagi, Perppu ini juga pengupayaan sistem elektronik dalam pelaporan maupun akses dan pengintegrasian data," katanya.
Sementara itu, Manager Program International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Nikmah, menekankan agar pelaksanaan Perppu didukung kelembagaan pajak yang akuntabel dan berintegritas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan data. ]
ADVERTISEMENT
"Perlu ada kepastian bahwa data benar-benar digunakan untuk tujuan yang terkait isu perpajakan," ujarnya.
Selain itu, aktivis Forum Pajak Berkeadilan Nurkholis Hidayat dan Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia Dadang Trisasongko memandang pentingnya upaya mengawal proses selanjutnya dari pengesahan dan implementasi Perpu tersebut di DPR dan menaikkan derajatnya menjadi undang-undang.
"Koruptor dan para pengemplang pajak tentu tidak senang dengan terbitnya Perpu ini," ujar Nurkholis.