Alasan 2 Wanita Gelapkan Sertifikat Rumah di Jagakarsa: Bayar Utang

4 November 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penipuan jual beli tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil dibongkar polisi. Dua tersangka, yakni W dan N sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar menjelaskan, kedua wanita itu rupanya menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) korbannya untuk membayar utang.
Meski begitu, Gafur tak menjelaskan untuk keperluan apa kedua tersangka berutang ke seseorang.
“Rp 26 miliar, itu utang dia. Tapi kerugian korban ini Rp 4,5 miliar sesuai kesepakatan jual beli,” kata Gafur saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
Gafur menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini. Ia menduga kedua tersangka berkaitan dengan kasus penipuan yang sudah ditangani Polda Metro Jaya terkait penipuan jual beli tanah.
“Ini akan kita dalami yang jelas notaris ini ada kaitan dengan perkara yang udah kita proses dan udah kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat salah satu tersangka berpura-pura membeli rumah pada bulan Mei 2019 di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka W memberikan uang muka Rp 150 juta. W juga melibatkan tersangka N yang berpura-pura sebagai notaris.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Korban pun percaya dan memberikan sertifikat tanahnya ke tersangka N. Namun saat jatuh tempo pelunasan, kedua tersangka tak dapat dihubungi. Korban merasa ditipu dan melaporkan hal itu ke polisi.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sertifikat itu sudah dijaminkan ke seseorang untuk menutupi utangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam penjara 4 tahun.