Alasan Ahok Cabut Laporan 2 Emak-emak Penghinanya: Menyesal, Wanita, Lansia

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap dua tersangka EJ (47) dan KS (67). Ahok melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy mengatakan salah satu alasan pencabutan laporan itu karena tersangka sudah menyesali perbuatannya.

Ramzy menjelaskan penyesalan itu disampaikan 2 emak-emak itu secara langsung kepada Ahok di kediaman Ahok. Selain itu mereka juga memuat pernyataan penyesalan di media sosial masing-masing.

Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa

"Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi. Selanjutnya mereka juga menuliskan tulisan di medsos mereka menyesali perbuatannya," kata Ramzy kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9).

Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa

Selain perilaku, Ramzy mengatakan kliennya yang merupakan mantan Gubernur DKI itu mempertimbangkan usia para tersangka. Seperti diketahui tersangka KS sudah lanjut usia.

Berikutnya karena tersangka perempuan dan ada yang sudah lansia maka pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Ramzy juga mengatakan kedua tersangka sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ahok. Pertemuan mereka difasilitasi oleh Ramzy di kediaman Ahok.

"Mereka meminta maaf, menyesal dan janji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa berita-berita atau komentar-komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Ramzy.

kumparan post embed

KS dan EJ ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik Ahok di media sosial. Keduanya ditangkap pada akhir Juli lalu.

Ahok dan Putri Nastiti Devi foto bersama dengan sang anak Foto: Instagram @fdphotography

Tersangka tega menjelekkan Ahok karena merupakan fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. Mereka merasa senasib dengan Veronica.

Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Mereka tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor.

embed from external kumparan