Alasan Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade

Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri menolak laporan DPP Jaringan Aktivis Indonesia terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. Laporan itu berkaitan dengan penggerebekan prostitusi online di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menolak laporan tersebut lantaran tidak memiliki cukup alat bukti. Kepolisian pun meminta pelapor melengkapi berkas.
“Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan. Harus ada barang bukti awal,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Argo menuturkan, penolakan pelaporan terhadap Andre telah sesuai dengan SOP SPKT Bareskrim Polri. Ia pun meminta pelapor memahami hal tersebut.
“Tentunya dari SPKT Mabes Polri memiliki SOP,” ujar Argo.
Sebelumnya, pengurus DPP Jaringan Aktivis yang diwakili Donny Manurung sempat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Namun, hampir 2 jam di SPKT Bareskrim, dia diminta melengkapi berkas dan diarahkan melapor ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Besok (hari ini) saya mau ke Propam, untuk mengajukan surat penanganan perkara ini. Saya mau minta propam itu mengawasi para penyidik di Polda Sumbar. Kenapa si Andre dan Bimonya tidak menyentuh tersangka dan ada kejanggalan,” kata Donny, Senin (10/2).
“Dibilang belum diterima. Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum kita baru secara follow up aja gitu. Nanti kita masih disuruh alat bukti. Belum kami bawa,” tambahnya.
Dalam penggerebekan pada Minggu (26/1), Andre Rosiade ikut terlibat bersama pihak kepolisian. Penggerebekan itu dilakukan di kamar nomor 606 Kyriad Hotel Bumi Minang.
Sebanyak 2 orang diamankan dalam penggerebekan, yakni AS berperan sebagai muncikari dan NN sebagai pekerja seks komersial (PSK). Namun, akhirnya Polda Sumatera Barat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN, setelah dijamin oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak.
"Jaminannya ya pendamping kuasa hukum yang bersangkutan. Untuk proses tetap berlanjut, NN akan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumatera Barat," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada langkan.id --partner 1001 media kumparan--, Sabtu (8/2).
