Alasan Haris Azhar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

18 Januari 2022 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Lokataru Haris Azhar akhirnya menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (18/1). Sebelumnya Haris mangkir 2 kali dari panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui wartawan, Haris mengatakan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan polisi beralasan. Karena ia telah bersurat dan mencantumkan alasan kenapa tak dapat hadir.
"Kalau memang enggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam," kata Haris di Polda Metro Jaya.
Menurut polisi, alasan yang disampaikan Haris adalah hal yang tidak patut dan tidak wajar. Namun Haris menjelaskan dia telah mengirim surat sejak pemanggilan pertamanya.
"Saya enggak tahu wajar enggak wajar, saya mah surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4," ujar Haris.
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidiknya di kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Direktur Eksekutif KontraS Fatia Maulidiyanti.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan Haris dan Fatia.
"Sebagai informasi, keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," jelasnya.
Haris dan Fatia kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00 WIB, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutupnya.