Alasan Kapolri Bubarkan Satgassus

11 Agustus 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan lembaga nonstruktural Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri hari ini, Kamis (11/8) malam. Hal ini dilakukan demi efektivitas organisasi.
ADVERTISEMENT
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan staf untuk efektivitas kinerja organisasi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sehingga, mulai saat ini, penanganan kasus atau perkara akan ditangani satuan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang tangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai tupoksinya masing-masing. Itu alasan utama," terang Dedi.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
"Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan dihentikan mulai malam ini," tutur dia.
Satgassus ini juga terkenal dengan nama Satgassus Merah Putih dan dibentuk untuk mengusut kasus skala besar di bidang tipikor, psikotropika/narkoba, pencucian uang, dan ITE.
Sebelum dibubarkan, Satgassus dipimpin Irjen Ferdy Sambo sesuai dengan Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Sprin ini merupakan pembaruan dari Sprin yang dirilis pada 20 Mei 2020 maupun tahun 2019.
ADVERTISEMENT

Dikhawatirkan Rentan Mafia

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut menyoroti proses penetapan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Din menuturkan, penegakan hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas masih terasa dalam penyelidikan kasus Yosua. Menurutnya, ini tak terlepas dari adanya Satgas Khusus (Satgassus) di tubuh Polri.
Seperti diketahui, Irjen Sambo merupakan Kasatgassus Merah Putih yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Din menyebut, keberadaan Satgassus ini menjadikan personel Polri seolah memiliki superbody. Satgassus tersebut juga dikhawatirkan rentan terhadap mafia sehingga menghalangi penegakan hukum yang adil.
"Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi superbody dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan)," ujar Din.
ADVERTISEMENT