Alasan Kejari Jakpus yang Tak Kunjung Eksekusi Donny Saragih

28 Januari 2020 18:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hampir setahun, kasus yang menjerat Donny Andi Saragih sudah inkrah. Namun, ia masih belum dieksekusi jaksa ke lapas.
ADVERTISEMENT
Belum adanya eksekusi itu kemudian mencuat saat Donny ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta. Belakangan, jabatannya itu hanya berumur 4 hari. Ia langsung dicopot setelah kasus hukumnya terendus.
Donny merupakan terdakwa kasus penipuan. Ia mulai disidang pada sekitar tahun 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasusnya inkrah setelah MA menolak kasasinya pada Februari 2019. Dalam vonisnya, MA juga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Donny.
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
Meski kasasi sudah divonis hampir setahun lalu, Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengakui Donny belum dieksekusi ke lapas.
Ia beralasan, Donny tak langsung dieksekusi setelah ada vonis kasasi sebab pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA.
"Kalau enggak salah ini kan begitu putus enggak langsung kita terima juga petikannya. Itu satu, dari MA," jelas Riono saat dihubungi, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, perlu juga ada penghitungan masa tahanannya.
"Kedua, menghitung masa penahanannya, karena dia kan pernah tahanan rutan sekarang tahanan kota. Harus dihitung terlebih dahulu supaya enggak terjadi kelebihan dalam pemidanaan," dalih Riono.
Pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Donny dihukum 1 tahun penjara. Namun masih dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Donny tetap ditahan dalam tahanan kota.
Baru pada tahap kasasi, hakim menyatakan Donny dihukum 2 tahun penjara.
Meski begitu, Riono menyebut Kejari Jakpus telah menerbitkan surat perintah untuk menahan Donny sejak akhir tahun 2019. Dengan surat tersebut, seharusnya Donny sudah bisa ditahan.
Namun ia tak mengetahui pasti soal tindak lanjutnya. Sebab, dia mengaku belum menjabat sebagai Kejari saat surat itu terbit.
ADVERTISEMENT
"Ya mungkin dicari, enggak ketemu kali, yang bersangkutan. Karena sudah ada pemanggilan kalau saya lihat. Dari sebelum saya (menjabat) itu. Akhir tahun lalu (suratnya)" tuturnya.
Riono memastikan segera mengeksekusi Donny. Hari ini, ia mendapat informasi bahwa Donny akan ke kantor Kejari Jakpus untuk menjalani eksekusi. Namun, Donny tak kunjung hadir.
Yang jelas, kata dia, pihaknya akan terus mengejar Donny untuk dieksekusi. Dia akan terus mencarinya bahkan akan mengeluarkan pencekalan Donny untuk tak terbang ke luar negeri.
"Ya kita cari lah sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kita bawa," katanya.
Donny dan rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dituntut selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara. Namun putusan hakim juga menyatakan keduanya tetap dalam tahanan kota.
Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan vonis sebelumnya.
Jaksa dan kedua terdakwa lalu menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan menjadi masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.