Alasan Pemprov DKI Banding Vonis PTUN soal Pengendalian Banjir di Kali Mampang
·waktu baca 2 menit

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN soal gugatan warga terhadap penanganan banjir di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Padahal, pengerjaan pengerukan hingga pembangunan turap sudah selesai dilakukan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding ke PT TUN dilakukan pihaknya menilai hakim PTUN kurang cermat dalam memberi pertimbangan dalam putusan itu. Karena itu perlu ada banding agar majelis hakim lebih cermat dalam memberi pertimbangan sebelum memutuskan.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat,” kata Yayan saat dikonfirmasi oleh kumparan, Rabu (9/3).
Yayan mengatakan, putusan pengadilan yang memerintakan Anies untuk melaksanakan program penanganan banjir di kali Mampang sudah dikerjakan oleh Pemprov sejak tahun lalu. Bahkan ia menyebut pekerjaan itu sudah rampung.
Pengerukan disebut sudah dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022. Hal itu sudah 100 persen selesai.
Sementara perbaikan turap disebut telah selesai 100 persen dalam pekerjaan yang dilaksanakan per Juni-Juli 2021.
Maka dari itu, Yayan menjelaskan Anies memilih untuk mengajukan banding karena menilai majelis hakim belum mempertimbangkan kegiatan Dinas SDA yang telah dikerjakan selama ini.
“Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” jelas Yayan.
Anies digugat oleh 7 orang warganya ke PTUN terkait masalah pengendalian banjir Jakarta khususnya di wilayah Kali Mampang. Gugatan didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
Gubernur Jakarta itu dituntut untuk melakukan pengerjaan pengendalian banjir. Selain itu, penggugat meminta Anies untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.081.950.000.
Majelis hakim menolak permintaan penggugat untuk meminta ganti rugi. Hakim hanya mengabulkan petitum gugatan yang meminta Pemprov DKI melaksanakan pengendalian banjir di Pela Mampang.
Berdasarkan putusan PTUN pada Selasa 15 Februari 2022 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, Anies harus melakukan pengerukan kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya serta pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
