Anies Ajukan Banding Terkait Putusan Banjir Kali Mampang
·waktu baca 2 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) soal banjir Kali Mampang yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran kumparan di website Sistem Informasi PTUN Jakarta, Anies mengajukan banding pada Selasa (8/3).
Sebelumnya PTUN memberikan Anies sanksi karena kalah dari gugatan 7 orang warganya terkait program pengendalian banjir.
Putusan ini ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (15/2) dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Akibatnya, Anies harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 dan mengabulkan gugatan untuk melakukan pengerukan kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.
Terkait pengajuan banding ini, kumparan telah menghubungi Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana. Namun hingga saat ini, Yayan belum memberikan respons.
Selain itu, tim advokasi solidaritas dari ke 7 penggugat, Francine Widjojo menyayangkan keputusan Anies yang memilih untuk mengajukan banding kepada warganya sendiri.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Adapun berdasarkan situs PTUN, penggugat adalah;
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Pengerukan Kali Mampang Tuntas
Terkait dengan tuntutan warga kepada Anies, Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengatakan telah melakukan pengerukan kali Mampang.
Pengerjaan penanganan banjir tersebut dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022 dan sudah 100 persen selesai.
“Salah satu wilayah (gerebek lumpur) yaitu Kali Mampang segmen JI. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan,” tulis instagram @dinas_SDA dikutip Sabtu (19/2).
Sekretaris Dinas SDA Dudi Gardesi juga mengatakan telah melakukan upaya pengendalian banjir sebagaimana sudah diinstruksikan oleh Pemprov DKI sebelum gugatan tersebut dilayangkan.
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata Sekretaris SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/1).
