Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto, Rabu (8/1). Dalam laporan tersebut, Agus Suparmanto dituding tidak menjalankan perjanjian kerja sama atau melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Yulius, Husdi Herman, mengatakan, selain melaporkan Agus, pihaknya juga melaporkan Juandy dan Miming. Keduanya pernah menjalin kerja sama bisnis tambang pada 2000, jauh sebelum Agus Suparmanto menjadi menteri.
"Klien kami Yulius melaporkan Agus dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri," kata Husdi, Selasa (4/2).
Husdi menuturkan, kasus tersebut berawal saat pelapor menjalin kerja sama di bidang tambang di Maluku Utara. Saat itu, Agus menjabat direktur utama PT Mitrasysta Nusantara. Sedangkan Juandy dan Miming mewakili PT Yudistira Bumi Bhakti.
Dalam kerja sama tersebut, menyepakati penunjukan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan PT Antam. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat ketidakterbukaan hasil keuntungan kerja sama senilai 30 persen.
“Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan. Saat diminta laporan keuangan, pihak terlapor tak memberinya,” ujar Husdi.
ADVERTISEMENT
Menurut Husdi, kliennya seharusnya mendapat keuntungan US$ 280,9 juta dari total laba 31 persen. Namun, yang diterima hanya US$ 84,293 juta.
“Keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai US$ 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah US$ 84,293 juta,” rinci Husdi.
Merasa ditipu, Yulius pun melaporkan Agus Suparmanto, Juandy, dan Miming atas pasal penipuan pada tahun 2014. Menurut Husdi, kliennya sempat dihubungi terlapor untuk proses damai dengan membayar Rp 500 miliar. Setelah diteken, uang perjanjian tak juga dibayar.
“Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian. Namun, uang yang dijanjikan Agus dkk tak kunjung diterima,” tandas Husdi.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Mendag Agus Suparmanto tercatat dengan nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020. Bareskrim sendiri tengah mendalami kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kumparan masih mencoba mengkonfirmasi Mendag Agus Suparmanto.