Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sebanyak 115 travel gelap yang berupaya untuk mengangkut pemudik ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kendaraan mereka turut disita polisi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kenapa polisi mulai melakukan penindakan disaat larangan mudik masih belum berlaku. Menurut Yusri, langkah penindakan ini mengacu pada Pasal 308 UU Lalu Lintas.
Saat ini memang sudah masuk masa pengetatan mudik hingga tanggal 5 Mei. Lalu, masuk masa larangan mudik 6-17 Mei. Dan kembali pengetatan setelah masa larangan mudik pada 18-24 Mei.
"Nanti kalau ditanyakan lagi kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan, iya di Pasal 308 tindak mengenal kata itu, karena tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4).
Berikut bunyi Pasal 308 UU Lalu Lintas;
Menurut Pasal 308, para pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum:
ADVERTISEMENT
(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;
(b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek;
(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Yusri juga menyatakan, langkah ini sekaligus memberi efek jera bagi travel gelap yang masih ingin coba-coba mengangkut pemudik untuk keluar dari Jakarta.
"Kami berkomitmen ini sebagai efek jera, ini sebagai edukasi kepada travel yang mencoba bermain seperti ini tidak segan segan akan kami lakukan penindakan di masa COVID-19 pemerintah kenapa melarang mudik, ini yang harus diketahui. Ini upaya pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19," jelasnya.