Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak travel gelap yang membuka layanan mudik. Kendaraan travel itu juga disita polisi.
ADVERTISEMENT
Saat ini memang sudah masuk masa pengetatan mudik hingga tanggal 5 Mei. Lalu, masuk masa larangan mudik 6-17 Mei. Dan kembali pengetatan setelah masa larangan mudik pada 18-24 Mei.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berencana mengekspos kasus ini pada Jumat (30/4).
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Menurut Sambodo, sanksi yang akan diberikan diharapkan memberi efek jera agar tak ada lagi kejadian serupa. Para pengemudi travel gelap itu dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.
Sebelumnya pihak kepolisian kembali mengingatkan soal larangan mudik lebaran 2021 di masa pandemi COVID-19. Jangan sampai, kasus virus corona menanjak seperti di India.
"Itulah sebabnya kami terus melancarkan atau mengkampanyekan tentang larangan mudik ini. Kenapa kemudian pemerintah melarang mudik, supaya paling tidak jangan sampai negara kita seperti India, ada gelombang tsunami COVID yang tidak tertahan," kata Sambodo, Senin (26/4).
Sambodo mengimbau agar warga bisa sedikit menahan kerinduan untuk pulang ke kampung halaman. Menurut dia, jangan sampai grafik penyebaran corona yang sudah melandai ini akan kembali meningkat.
"Sehingga kemudian grafik pengendalian COVID yang sudah melandai ini sudah baik ini kemudian meningkat kembali dengan adanya masyarakat yang melaksanakan mudik," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekali lagi mari sama-sama kita tahan untuk sementara ini tidak melaksanakan mudik," ucapnya.