Peringatan untuk Travel Gelap, Polisi Sudah Deteksi Iklan Bisa Mudik

26 April 2021 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menemukan sejumlah iklan terkait layanan bisa membawa pemudik ke kampung halamannya. Padahal, larangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, iklan itu banyak ditemukan di media sosial.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya, bisa membawa pemudik melalui media sosial," ucap Sambodo kepada wartawan, Senin (26/4).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
Sambodo mengingatkan polisi tak segan-segan menindak jika ada warga yang membuat iklan layanan tersebut. Baik itu mobil pribadi hingga travel gelap yang tahun lalu merajalela.
"Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei," kata dia.
"Jadi, kita harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini," jelasnya.
Polisi menghalau mobil bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pada larangan mudik tahun 2020, ratusan travel gelap terjaring razia. Mereka masih nekat membawa pemudik dengan berbagai dalih dan modus.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, truk-truk yang menyisipkan dan menyelipkan pemudik di tengah barang bawaan mereka juga tak lepas dari razia dan penindakan.