Alasan Polisi Tahan Perempuan A Terkait Penganiayaan David: Khawatir Kabur

8 Maret 2023 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya memutuskan menahan perempuan berinisial A atau AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David (17). Ia ditahan usai diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada alasan subjektif dan objektif dalam penahanan AG.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Terlepas dua alasan itu, Hengki mengatakan, ada pertimbangan khusus polisi menahan AG. Salah satunya untuk memberikan pendampingan.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari ke depan.
“Kita dengan pertimbangan kenyamanan anak, artinya kita pelaksanaan undang-undang menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki.