Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Polisi Tak Bubarkan Paksa Massa Demo Pro Ahok
12 Mei 2017 13:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Massa aksi pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak sidang vonis pada 9 Mei lalu terus melakukan aksi di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Aksi tersebut mereka lakukan sejak pagi bahkan hingga tengah malam.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut aturannya, aksi hanya boleh dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada pukul 18.00 WIB, apabila diindahkan, maka polisi bisa membubarkan paksa. Namun hal tersebut belum dilakukan polisi. Kenapa?
"Intinya gini, namanya unjuk rasa kan ada aturannya, sampai pukul 18.00 WIB. Dan kita tidak saklek untuk seperti itu, selama masih tegas kita komunikasikan untuk segera bubar, pasti bubar itu di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta, Jumat (12/5).
Orasi yang dilakukan massa pro Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berlangsung hingga dini hari. Polres Jakarta Pusat yang melakukan penjagaan pun telah mengimbau massa untuk membubarkan diri sejak Rabu (10/5) pukul 18.00 WIB, meski tak digubris.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya dibuatlah kesepakatan antara massa dan pihak kepolsian pada Kamis (11/5) dini hari. Argo mengatakan, tindakan polisi sudah sesuai prosedur.
"Kita sudah memberitahukan, kita komunikasikan kepada masyarakat yang melakukan aksi ya. Apabila di situ tidak ada pimpinannya, kita panggil pak Djarot (Djarot Saiful Hidayat) untuk membubarkan massa.
Baca juga:
Siang ini massa pro Ahok kembali akan melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Argo mengatakan polisi sudah memberi izin untuk berdemo.
"Pemberitahuan demo hari ini ada, izinnya semua ada," kata Argo.