Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mobil Lamborghini berwarna oranye milik Abdul Malik, pria penodong pistol di Kemang, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil itu menabrak separator busway saat dikemudikan oleh pria berinisial MS yang merupakan adik Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. Meski begitu, Fahri mengatakan polisi tetap mengusut peristiwa itu.
"(Kasusnya) disidik, kan menimbulkan kerugian. Tersangka, tapi tidak ditahan," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (25/12).
Fahri menuturkan, MS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi Pasal 310 ayat 1:
Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara mengenai alasan polisi tidak menahan MS, Fahri menuturkan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP.
"(Karena) Pasal 21 ayat 4 KUHP," ucap Fahri.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat 4 KUHP:
Pasal 21 ayat (4) KUHAP
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Fahri mengatakan, diduga kecelakaan itu karena MS tidak konsentrasi saat mengemudikan Lamborghini nya. MS juga langsung kabur bersama temannya setelah menabrak separator.
ADVERTISEMENT
"Diduga karena lalainya dan kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga oleng ke kanan menabrak separator. Pengemudi MS bersama penumpang berinisial LS, langsung meninggalkan TKP dan kendaraannya untuk menuju pulang ke rumah," tutur Fahri.
Mengenai identitas pengemudi Lamborghini adalah MS, Fahri mengatakan hal itu diketahui setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penelusuran. Polisi juga sudah mendatangi rumah MS.
"Informasi pengendara adalah MS, didapat dari Polres Jakarta Selatan," pungkasnya.
Abdul Malik menembak dan menodongkan pistol ke dua bocah SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Abdul melakukan hal itu saat mengemudikan mobil Lamborghini berwarna oranye.
Abdul yang merupakan pengusaha properti menembak kerena persoalan sepele. Karena Aiman dan rekannya mengucapkan 'mobil bos'. Ucapan 'mobil bos' itu membuat Abdul emosi. Abdul juga dalam pengaruh ganja saat itu.
ADVERTISEMENT
Setelah Abdul ditangkap polisi, MS yang merupakan adik Abdul mengendarai mobil Lamborghini berwarna oranye itu. Nahas mobil itu kemudian menabrak separator busway di Jalan MH Thamrin.
Selain itu, diketahui mobil itu menggunakan pelat nomor palsu. Meski begitu, mobil itu mempunyai STNK dan TNKB yang terdaftar dalam Korlantas Polri.