Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Polisi yang Tabrak 3 Pemotor di Pasar Minggu Tak Dijadikan Tersangka
26 Desember 2020 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menyebut, telah ditetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu , Jakarta Selatan. Tersangka adalah pengemudi mobil Hyundai berinisial H, yang menyerempet mobil polisi hingga menabrak tiga pengendara motor.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulannya, kami penyidik laka lantas Polda Metro Jaya menetapkan H sebagai pengmudi Hyundai tersangka dari laka ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam jumpa persnya, Sabtu (26/12).
Tertabraknya 3 pengendara motor terjadi akibat mobil yang dikendarai polisi bernama Aiptu Imam Chambali sempat oleng usai diserempet H. Bahkan, satu pengendara motor yang tertabrak dilaporkan tewas.
Lantas, mengapa Aiptu Imam tidak ditetapkan sebagai tersangka?
Sambodo menjelaskan, tabrakan yang disebabkan Aiptu Imam tak bisa dianggap terjadi karena kesalahan sendiri. Sebab, kecelakaan dipicu oleh H selaku pengemudi Hyundai yang sempat menyerempet mobil Imam.
"Terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penetapan H sebagai tersangka juga didukung oleh berbagai alat bukti. Termasuk keterangan dua saksi di lokasi yang melihat mobil Hyundai menyalip mobil yang dikendarai Aiptu Imam, hingga kemudian menyebabkan hilang kendali dan menabrak pengendara sepeda motor di jalur berlawanan.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP. Yang memperlihatkan bahwa pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyebrang jalur dan menabrak 3 motor yang melaju berlawanan arah," kata dia.
Dari berbagai alat bukti itulah, polisi hanya menetapkan H sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.
H juga sempat melaporkan pemukulan yang dilakukan seorang anggota polisi terhadapnya. Ia melaporkannya kepada Polres Jakarta Selatan.
Pemukulan itu diduga terjadi di sekitar SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Peristiwa ini diduga bermula dari salip menyalip mobil antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan pemukulan yang diduga menimpa H, polisi masih akan menyelidikinya lebih lanjut.
"Tentu ini kami akan cek lagi di lapangan, karena yang bersangkutan sudah membuat LP. Nanti dari pihak Reserse dan pihak Propam akan memanggil saksi-sakis di TKP dan sebagainya," tutup Sambodo.
Tersangka H yang berusia 25 tahun ini diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu bank BUMN. Kini, ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.