Alasan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Prioritas

19 November 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Bob mengatakan, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset sehingga RUU ini dimasukkan ke dalam daftar long list Prolegnas jangka menengah.
“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan daripada long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draft,” lanjutnya.
Bob mengatakan, DPR bukannya tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengatakan DPR hanya menunda untuk mendalami draft yang ada.
“Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, undang-undang perampasan aset itu sangat serius,” kata Bob.
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hanya saja, Politisi Gerindra itu mengaku setelah membaca draft RUU Perampasan Aset ia menyadari bahwa dalam aturan tersebut diatur mekanisme perampasan bukan hanya untuk pidana koruptor, tapi juga pidana umum.
ADVERTISEMENT
“Ketika kita perdalam memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum,” kata Bob.
“Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas,” lanjutnya.
Sehingga menurutnya, tidak tepat jika penundaan pembahasan ini dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah abai menindak koruptor.
“Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya,” pungkasnya.
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Baleg sudah membahas berbagai rancangan maupun revisi undang-undang yang akan dibahas dalam periode 2025-2029. Ada yang masuk prioritas dibahas 2025 hingga dibahas dalam jangka waktu menengah atau long list.
ADVERTISEMENT
Ada 41 RUU yang masuk dalam prioritas dibahas 2025. Ada juga 5 RUU kumulatif terbuka yang dibahas. Sementara, ruu yang masuk dalam long list mencapai 176 aturan.