Altafasalya, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI, Dituntut Hukuman Mati

14 Maret 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus pembunuhan mahasiswa UI dengan terdakwa, Altafasalya Ardnika Basya (23), Rabu (13/3/2024).
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus pembunuhan mahasiswa UI dengan terdakwa, Altafasalya Ardnika Basya (23), Rabu (13/3/2024).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) dalam pembunuhan mahasiswa FIB Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan.
ADVERTISEMENT
Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini. JPU menilai Altaf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana terhadap terdakwa, kami akan mengemukakan hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tersebut, yaitu hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas kemanusiaan," ungkap Dera.
Ditegaskan oleh Dera, padahal terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh, sikap dan perilaku yang baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

Tak ada hal yang meringankan

JPU mengatakan, selain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Karena itulah tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa dengan pidana telah terbukti dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP menjatuhkan hukuman pidana terdakwa dengan pidana mati," kata Dera.

Duduk perkara

Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa FIB UI, tewas dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya. Korban ditemukan terbungkus plastik sampah di dalam kamar indekosnya.
ADVERTISEMENT
Jasad korban ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Kejahatan ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga karena ponsel korban tidak dapat dihubungi. Keluarga lalu mengecek ke indekos hingga akhirnya menemukan jasad korban di kolong tempat tidur kosannya di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok.
Pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambil dari jok motor.
Polisi juga menemukan barang korban yang dicuri pelaku, di antaranya laptop merek Macbook, dompet, dan ponsel merek iPhone.
Altaf mengakui pembunuhan itu berlatar utang yang membelitnya setelah merugi dalam investasi kripto.