Aman Naik Transportasi Umum di Jakarta Saat Pandemi Corona

30 Oktober 2020 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (30/8). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (30/8). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Transportasi umum sempat dinilai menjadi tempat berisiko tinggi penularan corona. Seluruh transportasi di Jakarta lalu menyiapkan diri dengan segala antisipasi dan langkah pencegahan agar kekhawatiran itu tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Sejak kasus pertama corona muncul, Pemprov DKI Jakarta langsung menyusun aturan lengkap dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan di transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Misalnya dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 79 tahun 2020 pasal 11. Di sana diatur soal operasional prasarana transportasi umum menyesuaikan dengan peraturan waktu operasional sarana transportasi umum.
Mengacu pada Pergub itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran pada tanggal 4 Maret 2020 tentang peningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 pada Angkutan Umum di Wilayah DKI Jakarta.
Seorang anak melihat rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline melintas di kawasan Stasiun Jatinegara. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dalam surat edaran itu para pimpinan Angkutan Umum di DKI Jakarta diminta untuk mensosialisasikan tentang gejala COVID-19 dan cara mengurangi penularan kepada pengemudi, karyawan, dan penumpang di masing-masing armada angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pimpinan angkutan umum diminta untuk menyediakan thermal gun untuk pengecekan suhu.
“Melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah kendaraan masuk ke pool dan menyediakan hand sanitizer,” ucap Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Pada surat edaran itu, diatur juga mengenai imbauan untuk menghindari sentuhan wajah secara langsung setelah memegang kemudi. Syafrin juga mengatakan, pimpinan Angkutan Umum harus melakukan pelatihan tanggap darurat COVID-19 kepada karyawan dan pengemudi.
“Segera melaporkan ke Posko KLB Provinsi DKI Jakarta. Tidak menyampaikan penyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat,” ujarnya.
Petugas membersihkan salah satu bagian kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain surat edaran Nomor 10/SE/2020 tanggal 4 Maret 2020. Kadishub DKI Jakarta juga mengeluarkan surat edaran Nomor 20/SE/2020 tanggal 6 April 2020 tentang kewajiban penggunaan masker sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 pada Angkutan Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Para pimpinan Angkutan Umum di DKI Jakarta untuk mewajibkan seluruh karyawan, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan masker. Tidak mengizinkan penumpang tidak menggunakan masker,” kata dia.
“Memberikan edukasi kepada karyawan, pengemudi dan penumpang tentang cara menggunakan masker yang benar,” jelas Syafrin.
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Di saat pemerintah terus menjaga agar semua transportasi umum terbebas dari corona, penumpang juga harus melakukan hal yang sama.
Penumpang yang akan naik transportasi umum wajib menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker. Setiap akan masuk ke halte atau stasiun, penumpang akan diukur suhu tubuhnya, bila suhu tinggi dilarang masuk.
Selain itu, warga harus benar-benar sehat saat menjalankan kegiatan di luar rumah. Di sinilah kesadaran setiap warga sangat penting.
"Selama PSBB dan PSBB transisi, penumpang yang boleh naik maksimal 50% dari kapasitas bus atau gerbong," ujar Syafrin.
Sebuah kereta rel listrik (KRL) Commuterline memasuki Stasiun KA Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Jam operasional transportasi umum juga sudah diatur. Dengan ini diharapkan ketentuan jaga jarak bisa terpenuhi. Terlebih, seluruh armada diterjunkan.
ADVERTISEMENT
Berikut jam operasional transportasi umum di Jakarta:
- TransJakarta : 05.00-22.00 WIB
- Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.00 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.00 WIB
- Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
- KRL: Mengikuti ketentuan operasional KRL