Andi Narogong Pebisnis Karaoke dan SPBU

Andi Narogong atau Andi Agustinus punya bermacam usaha. Dia tidak hanya bermain proyek e-KTP. Andi memiliki usaha mulai darii karaoke sampai SPBU.
Baca juga: Andi Narogong Setor Rp 36 M untuk PT Quadra Solution
Usaha yang dimiliki ini terungkap saat pengacara dua terdakwa eks Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Soesilo bertanya ke kakak Andi Narogong, Dedi Prijono.
"Usaha dari adik saudara apa saja?" tanya Soesilo di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
"Usahanya punya karaoke juga, punya SPBU juga," jawa Dedi yang menjadi saksi ini.
Baca juga: PT Quadra: Semua Bank Menyetop Pinjaman untuk e-KTP
Andi Narogong sudah ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP. Dia adalah pengusaha yang diduga menyediakan dan membagi-bagikan uang untuk penyelenggara negara dari eksekutif dan legislatif terkait proyek e-KTP.
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp 2,2 triliun.

