Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Andi Narogong Setor Rp 36 M untuk PT Quadra Solution
10 April 2017 14:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dedi Prijanto, kakak tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengatakan ada uang Rp 36 miliar yang dipinjam Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Uang itu disebutnya untuk modal Quadra ikut tender proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Tapi sudah dikembalikan ke Andi," kata Dedi saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Lewat pemberian pinjaman uang itu, menurut Dedi, Andi diajak masuk menjadi salah seorang pemegang saham Quadra. Adapun Quadra meminjam uang Andi karena tidak ada bank yang mau meminjamkan uang.
"Pak Andi diajak masuk, disuruh beli saham, tapi nggak mau," ujar Dedi.
Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku sering mewakili Andi dalam pertemuan yang membahas proyek e-KTP, termasuk saat bertemu dengan eks Dirjen Dukcapil Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Dua orang yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2010, Dedi juga sempat bertemu Tim Fatmawati--sebutan untuk sejumlah orang yang merancang proyek e-KTP beserta korupsinya di Kompleks Ruko Graha Mas Fatmawati, Jakarta.
"Tapi saya tidak tahu ada penyerahan uang terkait itu," kata Dedi.
Ketika bersaksi di sidang yang sama pada Kamis (6/4), Anang Sugiana Sudiharjo mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 36 miliar dari Andi Narogong.
"Jumlahnya sekitar Rp 1 miliar," ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4). Uang pinjaman ini, menurut dia, sudah dikembalikan beserta bunganya.
PT Quadra tergabung di Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan tender proyek e-KTP. Anang berkali-kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT