Andi Narogong Simpan Uang Setara Rp 2,6 Miliar di Kantong Keresek

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)

Tim penyidik KPK menyita uang 200 ribu dolar AS atau setara Rp 2,6 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP. Uang itu ditemukan di kantong keresek saat penyidik KPK menangkap Andi, Kamis (23/3).

"Setelah ditemukan uang, kami langsung lakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/3).

Saat penangkapan, Andi sedang bersama salah satu adiknya dan temannya. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa soal uang itu. Selain duit, penyidik juga menyita barang elektronik.

Baca: KPK Tangkap Andi Narogong

"Kami akan mendalami apakah uang dengan jumlah yang signifikan itu berkaitan dengan kasus e-KTP," ujar Febri.

Nama Andi diumumkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP. Kepada Andi, KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 KUHP.

Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama dan berulang, bagi seseorang yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, dari tindakan korupsi.

Baca juga: Andi Narogong, Juru Suap e-KTP dan Komplotan Tim Fatmawati