Andi Narogong Simpan Uang Setara Rp 2,6 Miliar di Kantong Keresek

24 Maret 2017 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)
Tim penyidik KPK menyita uang 200 ribu dolar AS atau setara Rp 2,6 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP. Uang itu ditemukan di kantong keresek saat penyidik KPK menangkap Andi, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
"Setelah ditemukan uang, kami langsung lakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/3).
Saat penangkapan, Andi sedang bersama salah satu adiknya dan temannya. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa soal uang itu. Selain duit, penyidik juga menyita barang elektronik.
"Kami akan mendalami apakah uang dengan jumlah yang signifikan itu berkaitan dengan kasus e-KTP," ujar Febri.
Nama Andi diumumkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP. Kepada Andi, KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 KUHP.
Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama dan berulang, bagi seseorang yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, dari tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT