Anggota Densus yang Kuntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

29 Mei 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).  Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut anggota Densus 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, telah diserahkan ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan setelah peristiwa penguntitan itu, anggota Densus tersebut langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung.
"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri," kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Ketut menjelaskan, dugaan penguntitan yang mencuat belakangan ini bukan sekadar isu belaka, melainkan memang benar terjadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari hasil pemeriksaan terhadap anggota Densus itu, ditemukan adanya profiling dalam ponselnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," ungkap Ketut.
Namun demikian, belum diketahui pasti motif anggota Densus itu melakukan penguntitan.
"Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," ujar Ketut.
Hingga saat ini, Polri masih belum memberikan penjelasan terkait peristiwa penguntitan ini.
ADVERTISEMENT