Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota DPD Saling Dorong di Sidang Paripurna yang Rusuh
3 April 2017 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Saling dorong antar anggota DPD tak terhindarkan saat sidang paripurna pembahasan pergantian pimpinan yang digelar siang ini di ruang rapat paripurna, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
Saat itu, pimpinan sidang Farouk Muhammad akan membuka sidang, belum juga sidang dimulai, beberapa anggota sudah mulai maju menuju podium. Mereka memprotes agenda sidang yang hendak membacakan putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD soal pemangkasan jabatan.
Pantauan kumparan (kumparan.com), saling dorong itu membuat beberapa anggota terjatuh. Saling dorong terjadi di depan tempat pimpinan sidang. Senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi bahkan langsung menaiki podium. Ia ngotot agar sidang tidak dilanjutkan. Sebab, merujuk pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD di mana masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun sehingga masa kepemimpinan pimpinan DPD saat ini sudah habis.
Para anggota DPD yang memilih duduk di kursi masing-masing berteriak-teriak di mikrofon. Mereka meminta agar para anggota DPD yang saling dorong untuk menghentikan aksinya karena hanya membuat malu DPD.
ADVERTISEMENT
"Kembalikan marwah DPD, biarkan media dan masyarakat tahu," ujar salah satu anggota DPD melalui pengeras suara.
Di sebelah kiri tempat duduk pimpinan sidang, terlihat dua orang anggota DPD saling tunjuk karena adu pendapat. Saking emosinya, kedua anggota tersebut juga terlibat saling dorong.
Sejumlah anggota DPD yang menyaksikan episode saling dorong tersebut, sempat melantunkan salawat untuk menenangkan para anggota.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang duduk di tempat pimpinan sidang meminta seluruh anggota untuk tenang. Ia meminta seluruh anggota untuk memberikannya kesempatan membacakan putusan Mahkamah Agung.
"Kasih kami kesempatan untuk membacakan putusan MA," ujar Hemas.
ADVERTISEMENT