Anggota Moge yang Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi Mulai Jalani Sidang

30 November 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
ADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan anggota Harley Owners Group (HOG) di Bukittinggi telah memasuki tahap baru. Para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, salah satu tersangka bernama Bambang telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
“Kalau tersangka Bambang sudah sidang,” kata Dody kepada kumparan, Senin (30/11).
Dody menuturkan, untuk 4 tersangka lainnya dijadwalkan akan menjalani persidangan pekan ini. Namun, Ia belum tahu waktu dimulainya persidangan.
“Kalau 4 lainnya minggu,” ujar Dody.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bukittinggi Sumatera Barat telah serahkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat 11 November 2020. Para tersangka itu di antaranya MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, beberapa barang bukti pengeroyokan dan penganiayaan ini juga diserahkan ke Kejari Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua membuktikan keseriusan pihaknya dalam memproses kasus ini.
"Hal ini juga menunjukkan penyidik memproses perkara secara baik dan benar," tegasnya.