Anggota Pansus Hak Angket: KPK Jangan Cengeng

12 Juni 2017 11:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laode Muhammad Syarif dan Agus Rahardjo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Muhammad Syarif dan Agus Rahardjo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi meminta lembaga antirasuah tersebut untuk tidak bertindak cengeng menanggapi terbentuknya pansus. Politikus Nasdem ini menilai KPK tidak perlu khawatir jika merasa benar.
ADVERTISEMENT
"KPK jangan cengeng, dong. Untuk apa melapor ke sana ke mari. Melapor ke Presiden untuk meminta Presiden intervensi. Kemudian melapor ke MK, agar dapat pendapat final dan binding dari MK sehingga DPR terkunci," ujar Taufiqul kepada wartawan, Senin (12/6).
Taufiqul mengatakan sikap KPK yang mengadu ke sejumlah lembaga amatlah mencurigakan.
"Menurut saya semua tindakan KPK ini, yang memaksa mendapat perlindungan dari lembaga-lembaga negara lainnya benar-benar mencurigakan," ujar Taufiqul.
Bila memang KPK tak berbuat macam-macam sebaiknya lembaga antirasuah itu tak perlu khawatir terhadap setiap kebijakan yang akan diambil Pansus Hak Angket KPK.
"Kenapa demikian keras KPK ingin dilindungi oleh lembaga lain? Jika memang KPK tidak berbuat aneh-aneh, tidak perlu khawatir," ujar anggota Komisi III itu.
ADVERTISEMENT
Rapat pertama Pansus KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pertama Pansus KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia menambahkan Pansus KPK akan memanggil lembaga antikorupsi itu usai hari raya Idul Fitri. KPK, kata dia, tak perlu khawatir menghadapi pemanggilan serta seluruh proses yang akan diambil oleh pansus.
"Saya meminta kepada KPK hadapi saja persoalan ini dengan sikap biasa, jangan menimbulkan kecurigaan orang lain. Tidak perlu mengadu ke sana ke mari," ucap Taufiqul.
Sebelumnya pada Sabtu (10/6) malam, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan akan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai Pansus Hak Angket KPK. Menurut Agus, KPK akan meminta pendapat hukum mengenai sejauh mana pansus bisa mengambil langkah dan sejauh mana KPK bisa menanggapi pansus hak angket.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Agus juga berharap Presiden mengambil sikap mengenai Pansus Hak Angket KPK.