Anggota Polresta Pati yang Rampok Minimarket Terancam Dipecat

28 April 2025 16:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Pati, Rifki Sarandi (30), ditangkap polisi atas kasus perampokan mini market di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia saat ini telah ditahan dalam proses sidang kode etik.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan anggota Polresta Pati. Sidang kode etik di polda, jadwal masih berproses," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (2/4).
Artanto menyebut, perampokan yang dilakukan Rifki merupakan pelanggaran berat. Ia pun terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Selain kena proses pemberkasan tindak pidana, pelaku juga kena proses sidang kode etik profesi. Pelaku masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH," tegas Artanto.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Rifki bersama salah satu pelaku lain yang merupakan warga Kabupaten Pati Herlangga Nurcahyo (33) merampok salah satu minimarket dan berhasil menggasak uang sebesar Rp13.069.000.
Dalam aksinya Rifki yang membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan. Dua orang pegawai minimarket yang ketakutan itu pun tidak berdaya.
ADVERTISEMENT
Setelah satu tahun kasus ini bisa terungkap karena pelaku yang merupakan warga sipil kembali ke Jawa setelah kabur.