Anies Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid At Tabayyun di Kompleks TVM

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Masjid At-Tabayyun. Foto: ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Masjid At-Tabayyun. Foto: ANTARANEWS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8). Anies dijadwalkan melakukan peletakan batu pertama sekaligus salat Jumat berjemaah di tenda yang selama ini jadi masjid sementara.

Dikutip dari Antara, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB. Warga muslim yang hadir di masjid menyambut dengan tepuk tangan.

Pembangunan Masjid At Tabayyun memang sempat menjadi perbincangan karena ditolak warga Kompleks TVM. Di kompleks itu, warga muslim memang minoritas. Warga harus berjuang selama 30 tahun untuk dapat membangun masjid ini.

Anies yang memakai baju batik berwarna biru disambut dengan pengalungan sarung oleh Ketua FKUB Jakarta Barat.

Progres pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Masjid At Tabayyun dibangun di atas area fasos seluas 1.078 meter persegi milik Pemprov DKI. Konsep bangunan masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400 meter persegi, atau 40 persen dari area. Sementara luas bangunan sekitar 750 meter persegi yang terdiri dari dua lantai.

Warga Muslim Taman Villa Meruya sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah terealisasi oleh pengembang. Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga muslim di kompleks, menelan biaya sekitar Rp 10 miliar dan memakan waktu pembangunan selama 8 bulan.

Panitia pembangunan masjid telah mengumpulkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk membangun sebuah masjid mulai rekomendasi lurah hingga rekomendasi FKUB dan Biro Dikmental. Lahan fasos-fasum yang dipakai untuk membangun masjid juga sudah mendapat izin dari Anies lewat SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

kumparan post embed

Meski putusan di PTUN baru dibacakan 30 Agustus 2021, panitia sudah mendapat restu dari hakim untuk dapat meneruskan pembangunan. Sebab, semua dokumen sudah dimiliki.

"Karena izin Anda dari Gubernur, dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," terang Ketua panitia pembangunan masjid Marah Sakti Siregar menirukan pernyataan hakim PTUN Andi Rahman.

embed from external kumparan