Anies Akan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks TVM

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Desain Masjid  At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Desain Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Peletakan batu tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (27/8).

Ketua panitia pembangunan masjid Marah Sakti Siregar mengatakan, usai upacara peletakan batu pertama, Anies akan melaksanakan ibadah salat Jumat bersama warga di tenda Masjid At Tabayyun.

"Karena masih PPKM maka acara peletakan batu pertama dan salat Jumat nanti akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Panitia hanya memperkenankan 40 undangan di dalam Tenda," ujar Marah Sakti dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

embed from external kumparan

Acara tersebut juga akan dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP dapat mengikuti acara di luar tenda atau melalui aplikasi zoom meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, Facebook, dan Instagram.

Masjid At Tabayyun dibangun di atas area fasos seluas 1.078 meter persegi milik Pemprov DKI. Konsep bangunan masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400 meter persegi, atau 40 persen dari area. Sementara luas bangunan sekitar 750 meter persegi yang terdiri dari dua lantai.

Menyambut kedatangan Anies, panitia sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, juga sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan panitia masjid untuk mensukseskan acara itu.

Perwakilan MUI Pusat Salat Jumat di lokasi Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Vila Meruya. Foto: Dok. MUI

"Gubernur dan wali kota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta. Karena merupakan salah satu masjid di kompleks yang penduduk muslimnya minoritas," jelas Marah Sakti.

Warga Muslim Taman Villa Meruya sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah direalisasi oleh pengembang. Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga muslim di kompleks, menelan biaya sekitar Rp 10 miliar dan memakan waktu pembangunan selama 8 bulan.

"Insyaallah masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan," kata Marah Sakti.

Sempat Digugat Warga

Kegiatan warga di lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Pembangunan Masjid At Tabayyun menarik perhatian masyarakat luas karena sempat mendapat protes dari sepuluh Ketua RT yang mengeklaim mewakili 292 orang dari sekitar 2.000 jiwa warga Taman Villa Meruya dari 527 KK. Padahal, panitia masjid telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa.

Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia juga telah mengantongi izin dari berbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah. Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021.

FKUB adalah lembaga negara yang beranggotakan pemuka agama, perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Lembaga itu diserahi wewenang oleh negara untuk merekomendasikan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

PTUN Izinkan Warga Bangun Masjid

Kegiatan warga di lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Marah Sakti, persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8). Keputusan majelis hakim pimpinan Andi Muh Ali Rahman akan disampaikan tanggal 30 Agustus yang akan datang.

Namun, ketua majelis hakim telah menyampaikan sikapnya pada sidang tanggal 27 Juli lalu mengenai posisi hukum masjid. Atas pertanyaan Marah Sakti, ketua majelis hakim mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

"Karena izin Anda dari Gubernur, dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," terang Andi Rahman.

embed from external kumparan