Anies Masih Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024 Asal Diusung PDIP

20 Agustus 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
63
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan ada poin yang diubah di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," tuturnya.
Adapun, menurut Titi ada penyesuaian persentase perolehan suara untuk pencalonan. Yakni tak lagi memakai hitungan kursi sebab Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada dihapus.
Bunyi Pasal 40 sebagai berikut:
Pasal 40
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan MK tersebut.
Sementara Pasal 40 ayat berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Titi menjelaskan, dengan putusan ini berarti pencalonan di Pilkada cukup menggunakan persyaratan suara 7,5 persen DPT penduduk di Pileg DPRD wilayah tersebut.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024. "Berlaku saat ini," kata pengamat hukum tata negara Feri Amsari terpisah.
Anies Baswedan mengunjungi korban kebakaran di Posko SDN Manggarai 05, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Anies Bisa Maju
Dengan ini artinya, situasi Pilgub Jakarta bisa semakin dinamis. Sebab, bila PDIP mau, mereka mengusung Anies Baswedan.
Sebelum putusan ini, situasi Anies terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.
Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan syarat 7,5 persen, berarti PDIP bisa sendirian mengusung Anies.
Pertanyaan berikutnya: Apakah PDIP mau mengusung Anies?
Hal tersebut terbuka. Sebab, PDIP sebelumnya juga masih berharap bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta meski semua pemegang kursi DPRD DKI Jakarta memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).
ADVERTISEMENT
Sosok yang disiapkan PDIP selain Anies Baswedan dan mantan wali kota Semarang yang kini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.
“Ya, mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).