PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada. Aturan yang diubah terkait penghitungan suara parpol untuk mengusung kepala daerah. Putusan ini bisa membuat Anies maju Pilgub Jakarta 2024 asal diusung PDIP.
Bagikan:
clockUpdated 21 Agustus 2024, 12:44 WIB
bell-plus
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini
52 Konten
Terbaru
21 Agt 2024 12:24 WIB
kumparanNEWS
verified-green
PDIP Sambut Positif Putusan MK
Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.
21 Agt 2024 12:21 WIB
kumparanNEWS
verified-green
Pilkada, P-nya 'Penuh Plot Twist'?
Bakal ada plot-twist apalagi ya nantinya? 👀
Putusan MK yang ubah aturan pengusungan calon kepala daerah runtuhkan kemungkinan duel antara calon yang didukung KIM Plus dan calon independen di Pilgub Jakarta. Putusan itu membuat banyak partai bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta. Kok bisa gitu sih? Simak video berikut!