PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada. Aturan yang diubah terkait penghitungan suara parpol untuk mengusung kepala daerah. Putusan ini bisa membuat Anies maju Pilgub Jakarta 2024 asal diusung PDIP.
Bagikan:
clockUpdated 21 Agustus 2024, 12:44 WIB
bell-plus
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini
52 Konten
Terbaru