Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Ungkap Baleg Akan Bahas RUU Pilkada, Berpotensi Anulir Putusan MK
21 Agustus 2024 0:39 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pun menduga, ada otak-atik dalam RUU Pilkada tersebut yang berpotensi menganulir putusan MK terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan progresif MK pada Selasa (20/8) siang, pencalonan kepala daerah dipermudah dengan mengadopsi syarat pencalonan dari jalur independen/perseorangan. Hal ini membuat PDIP dan Anies Baswedan yang sebelumnya terkunci, kini mendapat angin segar menatap Pilgub Jakarta.
Selain itu, ada putusan soal syarat usia bagi pendaftar cagub — dalam hal ini membuat Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, terhalang maju pilgub.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang Revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ronny kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam.
ADVERTISEMENT
Ia kaget setelah putusan MK Nomor 60, muncul rencana Baleg untuk membahas RUU Pilkada di DPR.
"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," ucap dia.
"Kok tiba-tiba ada [pembahasan] RUU Pilkada? Dalam hal ini, kan, tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" imbuhnya.
Ronny juga menduga pembahasan itu untuk mengembalikan aturan UU Pilkada seperti aturan yang lama.
"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada," pungkas dia.
Adapun dalam salah satu putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setelah diubah, pasal tersebut kini berbunyi:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
ADVERTISEMENT
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.