KPU Bakal Ubah PKPU Buntut Putusan MK soal Pilkada, Konsul Dulu dengan DPR

20 Agustus 2024 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPU RI menanggapi putusan MK soal Pilkada di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPU RI menanggapi putusan MK soal Pilkada di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK itu menghidupkan kembali peluang sejumlah calon kepala daerah yang sempat terancam kandas karena tak diusung partai hingga partai yang tak punya koalisi.
Ketua KPU Afifudin, mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan baru tersebut secara komprehensif sehingga dapat diterapkan atau tidak. .
"Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifudin di JCC, Senayan, Jakpus, Selasa (20/8).
Selanjutnya, Afif menjelaskan mereka akan membawa hasil kajian itu dan mengkonsultasikannya ke DPR RI.
"Yang ketiga kita menyosialisasikan dengan partai politik terkait adanya putusan ini," lanjutnya.
Afif memastikan akan melakukan langkah-langkah lainnya bila diperlukan. Namun, dia tak menjelaskan berapa lama proses itu akan selesai hingga dilakukan perubahan PKPU.
ADVERTISEMENT
"Yang keempat tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan," ujar Afif.
"Termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sudah konsultasi dan selesai dari itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024," tutupnya.