Langkah Parpol di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK

21 Agustus 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya aturan baru pada UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi sorotan, yakni Pilgub Jakarta. Saat ini, KIM Plus sudah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta dan hanya meninggalkan PDIP tanpa calon. Di sisi lain ada Anies Baswedan yang sempat digadang-gadang maju Pilgub Jakarta, namun sekarang tak punya partai.
Keputusan MK membuat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada menjadi lebih detail. Dalam pasal itu disebutkan persentase ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Jakarta masuk dalam ketentuan di huruf c Pasal 40 karena memiliki 8,2 juta DPT. Isinya sebagai berikut:
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya:
Lalu bagaimana sikap parpol?

PDIP

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan di Acara Perayaan Hari Jadi ke-76 Raja Charles III di Ritz Carlton Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
PDIP membuka kans mengusung Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, mengatakan dalam dunia politik semua bisa terjadi. Termasuk, Anies jadi kader PDIP.
"Bisa saja [kemungkinan mendukung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati, Pancasila, UUD 1945. Itulah komitmen PDIP," kata Komarudin di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"[Anies harus jadi kader] Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," sambungnya.

PKS

Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi memastikan mereka tak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai. Sebab saat ini PKS resmi mengusung RK-Suswono.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang," ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Golkar

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar akan mengkaji putusan tersebut. Terutama apakah aturan itu bersifat baik atau justru merugikan.
"Nah, tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan mengubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," saat dijumpai jelang Munas ke-11 Partai Golkar di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

NasDem

Sama seperti Golkar, NasDem mengaku masih akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. NasDem merupakan partai yang sempat memberi tanda dukungan ke Anies, namun kini partai itu telh menyatakan mendukung Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak mau berandai-andai, yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dulu,” ujar Ketua DPP NasDem Taufik Basari di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
“Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik yang di daerah-daerah tertentu kita sudah berkoalisi untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya,” lanjutnya.