news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Permudah Izin UMKM saat Pandemi: Kabari yang Belum Punya

15 Oktober 2020 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Di tengah guncangan ekonomi akibat pandemi corona, Pemprov DKI berupaya membangkitkan UMKM. Salah satu caranya dengan mempermudah izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Jakarta selama pandemi ini menjemput bola, mendatangi UMKM, memberikan izin. Jadi bukan UMKM yang mengurus izin ke kita, tapi kita yang mendatangi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam webinar bersama MUI DKI bertema Resolusi Ekonomi Umat Saat Corona, Kamis (15/10).
"Yang belum punya izin, kita beri izin. Dengan diberi izin, mereka mendapat NPWP, maka mereka kalau berjualan online, bisa menunjukkan legalitas badannya," tambahnya.
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI
Anies meminta bagi UMKM yang sampai saat ini belum memiliki izin untuk datang ke kantor kecamatan atau kantor wali kota. Kemudian izin bisa diurus dan diterbitkan untuk mempermudah usaha.
"Jadi bagi semuanya di sini yang mengetahui mereka yang belum memiliki izin, kabarkan, datang ke kecamatan, datang ke kantor wali kota. Maka beritahu kita, kita akan datangi, kita akan beri," serunya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata dia, sudah ada ribuan izin usaha yang diterbitkan Pemprov DKI selama masa pandemi. Dia ingin semua lapor sehingga usaha kecil mendapat peluang yang sama.