Anies Teken Kepgub PPKM Level 2 Jakarta, Berlaku Hingga 14 Maret

10 Maret 2022 10:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang kembali di terapkan di Jakarta hingga 14 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Pemprov DKI kembali melakukan penyesuaian dan pelonggaran peraturan dalam membatasi aktivitas masyarakat di luar maupun di dalam ruangan.
Salah satu pelonggaran yang berlaku adalah kapasitas angkutan umum kembali ke penerapan kapasitas maksimal 100 persen penumpang.
Tidak hanya itu, kegiatan perkantoran di sektor non esensial kembali diberlakukan kapasitas 75 persen, sedangkan untuk sektor kritikal kembali beroperasi 100 persen.
Sedangkan untuk sektor kebutuhan sehari-hari dan restoran akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pelonggaran pembatasan tersebut bukan berarti masyarakat boleh lengah terhadap COVID-19. Dalam setiap aktivitasnya, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insyaallah dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari ppid.jakarta.go.id pada Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT